• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Oknum Anggota TNI Terancam Hukuman Disiplin terkait Rachel Vennya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 15 Oktober 2021 - 18:53
in Megapolitan
Kodam Jaya

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. Antara/Ho-Kodam Jaya/am

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial FS yang diduga terlibat kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Jakarta terancam dijatuhi hukuman disiplin atau pidana.

“Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana,” ujarKepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat (15/10).

BacaJuga:

Hadapi Puncak Kemarau, Jakarta Siagakan Ribuan Personel dan Puluhan Mobil Tangki

Polda Metro Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan Demo Ricuh Pejompongan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Cerah Merata Suhu Berkisar 26 hingga 33 Derajat Celcius

Bagi ia, pemberian sanksi merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer yang saat ini sedang mengusut kasus pelanggaran metode kekarantinaan kesehatan itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,

tipe pelanggaran hukum disiplin militer, yakni seluruh aksi yang berlawanan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau aksi yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Tidak hanya itu, aksi yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Sementara itu, pada pasal 9 dituturkan tipe hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer diiringi dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang- undangan.

Sedangkan terkait imbalan, Herwin mengungkapkan, FS mengaku tidak menerima imbalan.

“Dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan,” ujarnya, seperti dikutip oleh Antara.

Meski begitu, corak FS melakukan tindakan di luar metode itu sedang diselidiki penyidik di internal Kodam Jaya.

Saat ini, pihaknya mengecek seluruh tenaga pengamanan soal kaburnya selebgram itu mulai dari bandara, proses karantina hingga bisa dikarantina di Wisma Atlet.

Sementara itu, Rachel Vennya tidak termasuk kalangan yang mendapatkan sarana gratis yang dibiayai pemerintah untuk melaksanakan karantina setelah kembali dari luar negeri.

Sesuai Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, yang saat itu masih berlaku, mengatakan warga negara Indonesia atau warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Tanah Air wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam.

Saat ini, Satgas Covid-19 memperbaharui ketentuan melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5×24 jam yang aturan terkini itu efektif berlaku pada 14 Oktober 2021.

Sebaliknya Wisma Atlet untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri bagi pekerja migran, pelajar/mahasiswa Indonesia dan pegawai pemerintah RI setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

“Jadi yang dipanggil, ini kan satgas, ada Satgas Bandara, Satgas Pademangan, ini yang kami sampaikan kemarin, pemeriksaan ini dari hulu ke hilir,” ucapnya. (mg4)

Tags: kodam jayaRachel Vennyarsdc wisma atlettempat karantina

Berita Terkait.

karung
Megapolitan

Hadapi Puncak Kemarau, Jakarta Siagakan Ribuan Personel dan Puluhan Mobil Tangki

Rabu, 2 September 2026 - 13:43
demo
Megapolitan

Polda Metro Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan Demo Ricuh Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 13:03
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Cerah Merata Suhu Berkisar 26 hingga 33 Derajat Celcius

Rabu, 2 September 2026 - 08:20
rokok
Megapolitan

Polisi Bongkar Sindikat Rokok Ilegal di Jakbar, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 2 September 2026 - 06:06
imigrasi
Megapolitan

Kakanim Jakbar Tegaskan Inovasi Layanan Tetap Bertahan Meski Pimpinan Berganti

Rabu, 2 September 2026 - 02:20
fiber
Megapolitan

Rumah Sakit Tak Cukup Canggih, Jaringannya Juga Harus Kebal Gangguan

Selasa, 1 September 2026 - 16:26

OLAHRAGA

nova
Olahraga

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Editor Laurens Dami
Rabu, 2 September 2026 - 15:05

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia U-20 berfokus mempertajam penyelesaian akhir jelang menghadapi Laos U-20 pada laga kedua fase Grup H Kualifikasi...

SelengkapnyaDetails
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.