Oknum Anggota TNI Terancam Hukuman Disiplin terkait Rachel Vennya

INDOPOSCO.ID – Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial FS yang diduga terlibat kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Jakarta terancam dijatuhi hukuman disiplin atau pidana.
“Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana,” ujarKepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat (15/10).
Bagi ia, pemberian sanksi merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer yang saat ini sedang mengusut kasus pelanggaran metode kekarantinaan kesehatan itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,
tipe pelanggaran hukum disiplin militer, yakni seluruh aksi yang berlawanan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau aksi yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
Tidak hanya itu, aksi yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Sementara itu, pada pasal 9 dituturkan tipe hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.
Penjatuhan hukuman disiplin militer diiringi dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang- undangan.
Sedangkan terkait imbalan, Herwin mengungkapkan, FS mengaku tidak menerima imbalan.
“Dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan,” ujarnya, seperti dikutip oleh Antara.
Meski begitu, corak FS melakukan tindakan di luar metode itu sedang diselidiki penyidik di internal Kodam Jaya.
Saat ini, pihaknya mengecek seluruh tenaga pengamanan soal kaburnya selebgram itu mulai dari bandara, proses karantina hingga bisa dikarantina di Wisma Atlet.
Sementara itu, Rachel Vennya tidak termasuk kalangan yang mendapatkan sarana gratis yang dibiayai pemerintah untuk melaksanakan karantina setelah kembali dari luar negeri.
Sesuai Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, yang saat itu masih berlaku, mengatakan warga negara Indonesia atau warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Tanah Air wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam.
Saat ini, Satgas Covid-19 memperbaharui ketentuan melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5×24 jam yang aturan terkini itu efektif berlaku pada 14 Oktober 2021.
Sebaliknya Wisma Atlet untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri bagi pekerja migran, pelajar/mahasiswa Indonesia dan pegawai pemerintah RI setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
“Jadi yang dipanggil, ini kan satgas, ada Satgas Bandara, Satgas Pademangan, ini yang kami sampaikan kemarin, pemeriksaan ini dari hulu ke hilir,” ucapnya. (mg4)