Langgar PPKM, Pengunjung di Tiga Kafe Jaksel Dibubarkan

INDOPOSCO.ID – Polisi membubarkan kerumunan pengunjung kafe di Jakarta Selatan, karena melebihi batas waktu operasi saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kafe yang dimaksud yakni, Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.
“Kita melakukan (penertiban-red) Pertama di Secondflor jam 00.30 WIB kita bubarkan, di Halfway sampai pukul 01.00 WIB dan paling parah di Kopi Koboy sudah jam 01.30 WIB masih belum bubar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa melalui kanal YouTube Narkoba Metro, Sabtu (2/10/2021).
Pada razia itu hanya membubarkan kerumunan pengunjung kafe yang melampaui jam operasional selama
PPKM level 3, namun tidak menutup sementara ketiga kafe tersebut.
Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyita minuman beralkohol di kafe Kopi Koboy, lantaran kafe tersebut tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
“Kopi Koboy di Radio Dalam, belum punya SIUP MB tapi sudah menjual minuman, itu tidak boleh,” ucap Mukti.
Pihaknya bakal melakukan tindak lanjut akibat kedapatan menjual minuman beralkohol di kafe tersebut. Hal itu melanggar ketentuan.
“Minumannya kami bawa ke kantor, kemudian kita periksa dan akan kita proses secara hukum. Itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa izin,” ujarnya.
Polisi akan terus menggelar operasi serupa setiap hari dan memberikan tindakan tegas, jika masih ada kafe beroperasi melampaui jam operasional yang diperkenankan pada PPKM.
“Kalau kita analisa dan evaluasi, masih banyak kafe yang ‘kucing-kucingan’. Kita setiap hari akan operasi terus,” imbuh Mukti.
Berdasarkan aturan PPKM level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021, restoran dan kafe di Jawa dan Bali boleh buka hingga pukul 00.00 waktu setempat, dengan sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah. (dan)