Soal Gugatan 32 Warga, Anies: Pemprov DKI Telah Tangani Masalah Polusi Udara

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, bahwa pihaknya telah menangani masalah polusi udara di Ibu Kota, sebelum sidang gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Upaya yang dilakukan melalui Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Menurutnya, udara bersih merupakan hak asasi manusia dijamin konstitusi.
“Sebelum sidang gugatan dimulai, Pemprov DKI sebenarnya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara,” kata Anies melalui akun Instagram miliknya, Jumat (17/9/2021).
Salah satu poin dalam Ingub itu ialah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan, tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan.
Selain itu, penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A.
Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap. “Kita telah memulai 7 Insiatif Untuk Udara Bersih untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara di DKI Jakarta,” tutur Anies.
Pihaknya juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum, meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.
“Ini adalah kerja besar tapi, ini juga adalah kerja bersama dan kita semua tahu bahwa polusi udara dan perubahan iklim adalah masalah global, yang sangat mendesak diselesaikan,” tandasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) terkait polusi udara Jakarta dan sekitarnya. (dan)