Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Masjid Diringkus

INDOPOSCO.ID – Seorang pria berinisial H (45), warga Kampung Cibodas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, terpaksa harus tidur dibalik jeruji besi.
Dia digelandang ke Mapolres Tangerang Kota lantaran aksinya yang kerap melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatajan, pelaku diringkus usai melakukan tindak pencurian dengan memecahkan kaca mobil di depan Masjid Al-Mukhlisin, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, korban yang bernama Agam Syahputra sedang melaksanakan ibadah shalat Jumat. Setelah sadar barang berharganya dicuri, peristiwa itu dilaporkan kepada Polisi pada 13 Agustus 2021.
“Tas milik korban berisi uang tunai Rp8 juta, STNK, SIM, KTP, NPWP, serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan sudah tidak ada,” katanya, Senin (13/9/2021).
Pelaku dapat terdeteksi usai melakukan penarikan uang tunai atas ATM korban yang dicuri. Korban sadar uang tabungannya berkurang Rp1,750 juta. Total kerugian korban tembus Rp15 juta.
Atas transaksi itu, keberadaan pelaku dapat teridentifikasi. Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap. Dari tangan pelaku, didapati satu buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil.
“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku pernah ditangkap di wilayah Tangsel, kasus yang sama,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (son)