Megapolitan

Penyelenggara Senam Massal di Jakbar Minta Maaf

INDOPOSCO.ID – Kegiatan senam masal yang diadakan di Jalan Puri Ayu, Jakarta Barat, menjadi perhatian publik. Ini karena kegiatan tersebut mendatangkan kerumunan di masa Pemberlakuan PPKM. Pungki (50), instruktur senam tersebut mengaku menyesal dan meminta maaf karena kegiatannya menimbulkan kerumunan di ruang publik.

“Saya, Pungki selaku instruktur senam mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila yang kemarin saya menimbulkan kerumunan mengadakan senam di lokasi tersebut,” kata Pungki di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.

Menurutnya, ada ketidaktahuannya soal aturan di pemberlakuan PPKM. Pungki mengira kegiatan tersebut sudah diperbolehkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Kalau tahun lalu kan ketat, mungkin kalau sekarang sudah diturunkan level 3 jadi pikir saya sudah diperbolehkan,” kata Pungki.

Biasanya peserta senam di bawah naungan sanggarnya menggelar senam di rumah sanggarnya yang berlokasi di kawasan Kembangan.

Namun karena anggota mulai jenuh dengan suasana sanggar, mereka menginisiasikan kegiatan senam massal di luar ruangan.

Mereka pun menggelar senam massal di Jalan Puri Ayu, Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu (5/9) dari pukul 06.00 sampai 09.00 yang diikuti oleh 200 peserta.

Karena hal tersebut, Pungki pun dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan diharuskan membayar denda Rp 2.000.000.

“Sanksi diberikan sebesar Rp 2.000.000 dengan surat pernyataan kesanggupan dan sudah dibayarkan,” kata Kasatpol PP Jakarta Barat (Jakbar) Tamo Sijabat di tempat yang sama.

Tamo berharap denda Rp 2.000.000 bisa membuat Pungki jera sehingga tidak menggelar kegiatan senam massal kembali.

Dia juga mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan di tempat publik. (bro)

Back to top button