Dinkes DKI Segera Keluarkan Edaran Batas Harga PCR

INDOPOSCO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran batas harga tes PCR yang baru dengan mengacu pada instruksi Kementerian Kesehatan.
“Kan sudah ada edaran resmi dari Kementerian Kesehatan sebagai acuan. Tentu kami akan mengeluarkan edaran mengacu pada Kemenkes, di Jawa maksimal harganya Rp495 ribu,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/8).
Namun demikian, ia menyebutkan pihaknya belum bisa menyampaikan harga rata-rata tes PCR yang akan ditetapkan di Ibu Kota.
Widyastuti mengataka, Dinkes DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan beberapa lab swasta dan sebagiannya dibiayai APBD serta telah berada di bawah harga tersebut.
“Saat ini ada 119 lab jejaring kita yang tersebar di lima kota dan ada tambahan lagi satu lab mobile yang akan beroperasi di RS Pelabuhan sehingga ada 120,” katanya, seperti dilansir Antara.
Lab mobile tes PCR yang akan beroperasi di RS Pelabuhan tersebut berasal dari PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC) dengan tarif yang akan menyesuaikan dengan standar harga sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
“Diharapkan dengan mobile PCR ini testing kita akan lebih banyak jumlahnya dan memudahkan bagi masyarakat bisa tes PCR dengan hasil lebih cepat,” kata Direktur Utama Pertamedika IHC Fathema Djan Rachmat di Balai kota.
Pihak Pertamedika IHC, selain mengirimkan satu unit tes PCR mobile di Jakarta yang memiliki kapasitas maksimum sebanyak 400 tes sehari, juga disiapkan unit yang sama di area- area yang minim fasilitas tes PCR di berbagai provinsi mulai dari Jambi, Jawa Timur, Banten, Bali, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Papua dan Sulawesi.
“Harganya kami mengikuti arahan dari Kementerian Kesehatan yakni di luar Jawa maksimalnya di angka Rp525 ribu dan di Jawa maksimalnya Rp495 ribu,” kata dia. (mg3)