Transgender Ini Lega setelah Punya KTP

INDOPOSCO.ID – Dea (25), seorang transgender asal Depok
berterus terang lega karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI membantu menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat ini dia sudah memiliki KTP yang telah diperbaharui sehingga bisa melakukan beberapa aktivitas. Salah satunya mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dea saat ditemui di kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat, berterus terang sempat tidak bisa mengikuti vaksinasi karena tidak punya KTP. Yang ia miliki hanyalah resi tanda sedang mengurus KTP di salah satu kantor pemerintah di daerah Depok (Jawa Barat).
“Dari bulan kemarin mau vaksin kan, tetapi saya dibilang Ada KTP ada ngga?, saya pakai resi dulu, tapi akhirnya enggak dapat katanya harus ada KTP asli yang diurus di sini,” tutur Dea seperti dikutip Antara, Jumat (13/8/2021).
Transgender yang memiliki nama asli Sumanto ini sebelumnya sempat membuat KTP di di salah satu kantor pemerintahan di Depok. Tetapi karena beberapa alasan, KTP-nya tidak kunjung selesai.
“Alasan blankonya belum ada dari sananya. Saya sabar menunggu blanko keluar, setelah satu tahun enggak ada juga,” tutur Dea.
Setelah ia memiliki KTP yang diurus di Dinas Dukcapil Provinsi DKI, Dea merasa lebih tenang menjalani kehidupannya. Dalam waktu dekat, Dea berterus terang akan langsung mengikuti program vaksinasi massal di daerah tempat tinggalnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan
pihaknya menerima 5 transgender yang ingin mengurus pergantian KTP dalam sehari.
Mereka yang ingin mengganti identitas bisa datang ke kantor dengan membawa KTP terdahulu serta Kartu Keluarga (KK).
KTP yang sudah kadaluarsa juga tetap bisa digunakan sebagai ketentuan mengganti identitas.
“KTP mereka belum diperpanjang bisa ganti foto sekaligus diupdate KTP nya menjadi seumur hidup,” tutur ia.
Sedangkan untuk transgender yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pihak Dukcapil akan melakukan pemeriksaan identitas di sistem kependudukan.
“Tetapi jika memang datanya belum ada di sistem kita, maka akan kita terbitkan NIK serta kita rekam data diri yang berkaitan, ini butuh waktu satu kali 24 jam,” tutur ia.
Nantinya yang berubah dalam KTP hanya foto wajah saja, sedangkan keterangan nama serta jenis kelamin tidak berubah.” Jika jenis kelamin tidak berubah, kalau ingin diganti harus ada keputusan pengadilan,” tutur Budi.
Budi memastikan pelayanan untuk para transgender akan dilakukan secara maksimal sehingga mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. (mg2)