Megapolitan

Dugaan Pungli ke Anak Yatim, Wali Kota Tangerang Nonjobkan Lurah Paninggilan Utara

INDOPOSCO.ID – Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menghentikan sementara waktu Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug Bernama Tamrin (55) dari jabatannya terkait dugaan pungutan liar (pungli) tanda tangan kepada warga yang ingin mengurus pembuatan surat ahli waris senilai Rp250 ribu.

“Mulai hari ini sudah kita nonjob-kan untuk proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat,” kata Arief, Jumat (6/8/2021).

Arief mengungkapkan pihaknya masih menunggu salinan berkas lengkap dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat. “Hari ini sudah diperiksa dan langsung ada tindakan,” ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya beredar video di sosial media terkait pungutan liar yang dilakukan oleh Lurah Paninggilan Utara Tamrin kepada warga yang ingin meminta tanda tangan berkas pembuatan surat ahli waris.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heryanto, dalam keterangannya mengatakan jika pihaknya sudah memanggil oknum lurah tersebut pada hari Jumat (6/8/2021) pukul 09.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan bersama inspektorat.

“Kami mengetahui kasus tersebut dua hari lalu. Dan benar, dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dengan itu, kami tindak cepat. Kamis kita suratin yang bersangkutan, dan Jumat pukul 09.00 WIB tadi kami lakukan pemeriksaan oleh tim BKPSDM,” ungkap Heryanto.

Heryanto mengatakan bahwa, dalam pemeriksaan BKPSDM melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Pemeriksaan berlangsung dua jam, yang selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat, untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

“Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi Walikota Tangerang untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis.

“Terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan, tidak menutup kemungkinan Inspektorat akan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mendalami kondisi kesehatannya. Pastinya, Inspektorat akan menginvestigasi dan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya, sesuai aturan yang ada,” tegas Dadi.

Dadi mengimbau, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga.

“Begitu juga dengan masyarakat Kota Tangerang yang sekiranya menemukan kaus serupa, untuk tidak segan melaporkan ke berbagai sarana laporan yang telah disediakan Pemkot Tangerang,” katanya. (dam)

Back to top button