Ombusdman DKI Minta Kemenkes Kaji Ulang Tarif Tes Antigen

INDOPOSCO.ID – Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi ulang batasan tarif tertinggi biaya pemeriksaan mandiri tes usap antigen bagi masyarakat.
Sebab tes usap antigen kini tak hanya menjadi kelengkapan perjalanan, namun juga sudah menjadi alat deteksi awal penularan Covid-19. Karena itu tes usap antigen maupun PCR mandiri akan memberatkan masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah
Teguh menjelaskan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab bagi masyarakat yang melakukan Swab Antigen mandiri. Berdasarkan izin BPKP dan Kemenkes Ditjen Pelayanan Masyarakat diperbolehkan pengenaan tarif tes usap antigen pada kisaran Rp250 ribu di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.
Teguh menuturkan pihaknya menemukan banyak suspek Covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen kemudian menjalani tes usap “PCR” secara mandiri. Hal itu, disebabkan kurangnya petugas sehingga penanganan untuk pelacakan suspek Covid-19 berjalan lambat.
“Sehingga pada gelombang dua ini banyak keluarga suspek Covid-19 yang kemudian tidak dites dan dilacak, apalagi ditangani atau 3T,” kata Teguh seperti dikutip Antara, Selasa (29/6/2021).
Oleh karena itu, Teguh pun meminta BPKP dan Kemenkes meninjau ulang penetapan harga tes usap antigen dan PCR agar warga dapat melakukan secara mandiri dan mendukung upaya pemerintah.
Teguh menambahkan penyedia tes juga wajib memberikan penjelasan jenis alat tes usap Antigen yang digunakan, jika menerapkan tarif batas atas maka mempergunakan “swab kit” dengan harga dasar tertinggi.
Teguh juga berharap penyesuaian harga tes usap antigen dan pembebasan biaya antigen bagi warga yang keluarganya merupakan suspek Covid-19 serta dapat tes di fasilitas kesehatan (faskes) manapun guna mempermudah proses 3T selain untuk kebutuhan dokumen perjalanan. (wib)