Cuma di Kota Serang, PNS Pensiun Masih Digaji

INDOPOSCO.ID – Keajaiban terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pasalnya, ada 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang purna tugas atau dimutasi masih mendapat gaji.
Adanya ‘siluman’ PNS itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang. Angka penggajian pun fantastis mencapai Rp111.559.900.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan mengatakan, 10 PNS yang sudah purna tugas itu di bawah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.
“Yang 10 ini orang Dindik semua. Kami menyalurkan gaji itu kan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM). Makanya kami tidak bisa nolak. Karena sudah dikeluarkan SPM. Padahal kan yang tahu si A, si B, si C masih bekerja atau tidak kan mereka (masing-masing dinas),” katanya, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, polemik itu terjadi lantaran terdapat perbedaan persepsi dalam penggajian. Gaji seseorang dapat diberhentikan jika memiliki landasan, salah satunya Surat Keputusan (SK) pensiun.
“Nah kadang ada yang sudah pensiun, tapi SK-nya belum jadi. Dalam beberapa kasus, ada orang yang mengajukan pensiun saat ini misalkan, ternyata turun SK-nya Oktober. Tapi Terhitung Mulai Tanggal (TMT)-nya hari ini. Akibatnya dia harus mengembalikan gaji sampai Oktober itu,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Wachyu mengaku belum semua PNS yang purna tugas menyelesaikan pembayaran ke kas daerah. Hal itu karena pembayaran yang dilakukan dengan cara mencicil.
“Belum setau saya. Bulan depan mungkin sudah selesai. Karena kan itu dicicil yah pembayarannya, jadi dipotong dari Taspen mereka,” paparnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Ritadi menuturkan, adanya ‘siluman’ dikarenakan SK pensiun dari PNS telat turun. Sehingga, gaji mereka masih tetap dibayarkan.
“Ada yang salah nama. Jadi ada perbaikan nama yang diusulkan itu memakan waktu. Jadi jatuh tempo pensiunnya itu masih dibayar sampai SK-nya jadi. Kan pembayaran itu bisa disetop harus menunggu SK penetapan pensiun. Itu salah satunya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Pemkot Serang sudah menggunakan sistem sebagai basis data kepegawaiannya. Sehingga PNS yang akan pensiun pun akan terlihat dari Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Jadi 6 bulan sebelum pensiun itu sudah kami usulkan pertimbangan teknis (pertek). Bahkan kalau yang normal itu perteknya sudah kami tandatangani. Yang November nanti pensiun, sekarang sudah kami tandatangan perteknya biar SK bisa turun,” pungkasnya. (son)