Petugas Putar Balik 5.088 Kendaraan di Bogor, Ini Pesan Bima Arya

INDOPOSCO.ID – Petugas gabungan terpaksa putar balik 5.088 kendaraan bermotor di lima lokasi ‘check point’ Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/6/2021). Ribuan kendaraan terpaksa diputar balik karena pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal pada kalender hari ini yakni genap.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Polresta Bogor Kota hanya mengizinkan kendaraan bermotor masuk dan melintas di Kota Bogor dengan pelat nomor yang sesuai dengan tanggal pada kalender.
”Pada Sabtu hari ini adalah tanggal genap sehingga kendaraan yang diizinkan dengan pelat nomor genap, sedangkan pada hari Minggu besok adalah tanggal ganjil sehingga kendaraan yang diizinkan dengan pelat nomor ganjil,”ujar Susatyo dilansir dari Antara, Sabtu (26/6/2021).
Dari kebijakan ganjil genap tersebut, lanjut Susatyo, sebanyak 5.088 kendaraan bermotor terpaksa di putarbalik arah, terdiri dari 2.392 kendaraan roda dua dan 2.696 kendaraan roda empat.
Kendaraan tersebut di putarbalik arah oleh petugas gabungan di lima lokasi “check point” yakni di pertigaan depan terminal Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki, di Bunderan Air Mancur Jalan Sudirman, di Jalan Kapten Muslihat dekat Irama Nusantara, serta di simpang Jalan Empang.
“Semua kendaraan bermotor yang di putarbalik arah, tidak ada yang diberikan sanksi administratif maupun sanksi teguran, tapi hanya diingatkan agar menggunakan kendaraan sesuai dengan tanggal di kalender,” ucap-nya.
Selain menyiapkan lima lokasi “check point”, Polresta Bogor Kota juga menyiapkan empat lokasi pos pengalihan arus, yakni di interchange Bogor tol Jagorawi, di interchage Ciawi tol Jagorawi, di pintu tol BORR Kedunghalang, serta terusan Jalan Juanda menuju ke simpang Empang, menjadi satu arah.
Sementara Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor dengan melakukan penyekatan di lima lokasi “chek point”, tujuannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas warga, guna menekan penularan virus Corona di Kota Bogor.
“Kebijakan ganjil-genap ini juga memberikan pesan kepada warga Jakarta dan sekitarnya untuk mengurangi mobilitas-nya ke kota Bogor,” kata Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.
Menurut Bima, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor ini diberlakukan pada jam 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, karena banyak warga Jakarta dan sekitarnya yang berkunjung ke Bogor pada sekitar waktu tersebut. (gin)