DPRD Banten Minta Pemprov Tidak Ikut Campur Kelola Banten Lama

INDOPOSCO.ID – Keluahan Wali Kota Serang Syafrudin ihwal aset Banten Lama yang turut dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapat angin segar.
Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten daerah pilihan (Dapil) Kota Serang, mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang menuntut kewenangannya untuk mengelola Banten Lama.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPRD Banten Juheni M. Rois. Menurutnya, Pemprov Banten tidak perlu ikut campur untuk mengelola parkiran di Kawasan Banten Lama. Mengingat, hal itu merupakan kewenangan Kota Serang.
“Pengelolaan parkir di Banten lama, ini kewenangan Pemkot Serang tapi berada di Dinas Perkim Provinsi Banten. Kalau memang ini kewenangan kota, ya provinsi gak boleh ikut campur,” katanya usai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Serang, Jumat (18/6/2021).
Ia mengaku baru mngetahui bahwa Pemprov Banten mengelola parkir di Banten Lama. Padahal, program Pemprov hanya melakukan revilitasi terhadap Masjid Agung Banten. Untuk itu, pihakya mendesak agar kewenangan itu diberikan penuh kepada Kota Serang.
“Belum iya, makanya Wali Kota curhat ke kita. Kita baru dengar hari ini dan mereka juga baru rapat terkait dengan koordinasi parkir di Banten Lama. Kita berterimakasih kepada provisi yang telah membangun Banten Lama, tapi kalau kewenangannya kota, ya segera diserahkan,” ungkapnya.
Sebagai intitusi pemerintahan yang berkhidmat, lanjut dia, Pemprov Banten harus melaksanakan sesuai tupoksi. Jangan sampai provinsi mengelola aset milik Kota Serang.
“Kita akan rapat internal (untuk menyampaikan keluhan Pemkot Serang). Ini akan kami perjuangkan,” tegasnya. (son)