Insentif Covid di Damkar Depok Ditelisik Kejaksaan

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terus mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar-butar. Saat ini, Korps Adiyaksa ini masih dalam pengumpulan data dan meminta keterangan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menyatakan, dari lima orang yang dipanggil hanya empat tenaga honorer di Damkar yang datang.
“Soal apa aja yang ditanyakan dan hasilnya, maaf ya, kami belum bisa menyampaikan, masih full data full bucket,” ucap Herlangga di ruang kerjanya.
Yang pasti, kata Herlangga, pihaknya masih mendalami laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepatu PDL tahun anggaran 2018 dan pemotongan honor insentif penanganan Covid-19 tahun 2020.
“Total sudah ada 12 orang yang kita panggil, baik sepatu PDL dan insentif Covid-19,” imbuhnya.
Dari dua laporan, bahwa satu surat perintah (Sprint) yang dikeluarkan pihaknya tertanggal 6 April lalu. Polres Metro Depok juga tengah mendalami dugaan korupsi di Damkar, namun berbeda kasus.
“Sprint kami lebih dulu keluar, Polres keluar 12 April. Sedang berkoordinasi, tapi tidak menutup kemungkinan kita juga bisa berkolaborasi dengan Polres,” ujarnya.
Terpisah, pelapor Sandi Butar-butar mengatakan, kedatangan dirinya bersama rekan satu regunya dalam memenuhi pemanggilan terkait laporan soal insentif Covid-19.
“Saya hanya penuhi panggilan dari kejaksaan. Saya dipanggil mengenai pemotongan insensltif yang kami terima terkait dana Covid,” ujar Sandi di halaman Kejari Depok, Jumat (16/4/2021).
Sandi menuturkan, pemotongan dana insensif Covid-19 dan penyemprotan disinfektan terjadi pada 2020. Ia mengaku, hanya menerima sebesar Rp 850 ribu dari dana sebesar Rp 1,7 juta. “Iya, saya tanda tangan sekitar Rp 1,7 juta, nerima hanya Rp 850 ribu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, hari ini merupakan pemanggilan resmi dari Kejari Depok. Sedangkan kedatangannya sebelumnya bukan untuk pemeriksaan. “Kalau kemarin saya dipanggil berkaitan dengan barang bukti,” paparnya.
Kabid Penanggulangan Bencana Damkar Depok Klarifikasi Dugaan Insentif Covid-19
Sementara Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Dinas Damkar Kota Depok, Denny Romulo Hutauruk mengutarakan bahwa kedatangan dirinya perihal klarifikasi terkait dugaan pemotongan insentif dana Covid-19 yang diterima personelnya.
“Kedatangan saya untuk klarifikasi dugaan pemotongan, saya sudah menyerahkan Surat Penanggungjawaban (SPJ) kegiatan,” kata Denny.
Ia menjelaskan, kegiatan mitigasi operasional merupakan operasional lembur di Damkar mulai bulan Maret, April, dan Mei. “Anggota yang menyerahkan nama-namanya, lalu kita serahkan duitnya ke komandan regu masing-masing,” ucap Denny.
“Semua bukti dan berita acaranya ada. Soal pemotongan, bidang penanggulangan bencana tidak tahu,” lanjutnya.
Disinggung kembali soal adanya pemotongan hingga anggota hanya terima Rp 850 ribu, Denny mengaku tidak mengetahui karena SPJnya sesuai.
“Pokoknya kita baginya itu Rp13 juta, nama-nama pun dari mereka. Dari bidang PO,” ujarnya.
Denny mengungkapkan, Damkar Kota memberikan sesuai honor, anggarannya sebesar Rp300 juta untuk sembilan kegiatan. Salah satunya penyemprotan disinfektan dan lainnya.
“Jadi, anggaran selama lembur tiga bulan, Maret, April, dan Mei, dengan 9 kegiatan” pungkasnya. (ter)