Megapolitan

Pemprov DKI Menangkan Sengketa Informasi Publik soal Lelang

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan perkara sengketa informasi publik soal lelang yang dilayangkan pemohon Bonatua Silalahi berdasarkan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta.

Majelis Komisioner menolak gugatan sengketa bernomor sengketa: 0010/VII/KIP-DKI-PS-A/2020 tersebut. Sidang sengketa informasi lelang Pemprov DKI itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner diketuai Arya Sandhiyudha didampingi Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina sebagai anggota Majelis Komisioner.

“Majelis Komisioner menyatakan, pemohon Bonatua Silalahi melayangkan permohonan sengketa informasi perihal seluruh dokumen lelang (tender) yang diunggah oleh PT Amarta Karya (Persero) pada LPSE Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

Berita Terkait

“Dokumen tersebut untuk paket lelang pelaksanaan fisik pembangunan rumah susun di Pulo Jahe Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan berupa Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Administrasi dan Teknik,” sambung dia.

Pada sidang itu, kata dia, Majelis Komisioner membacakan putusan dengan menimbang berdasarkan fakta persidangan awalnya pemohon mengutarakan alasan permohonan informasi publik akan digunakan sebagai bahan penyusunan tesis sarjana strata dua (S2) tentang kebijakan publik.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button