Pembunuh Berantai di Bogor Terancam Hukuman Mati

INDOPOSCO.ID – Pelaku pria, MRI (21) yang membunuh dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat (Jabar) terancam hukuman mati.”Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jumat (12/3/2021).
Dia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang No 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana,” jelas Susatyo.
Kapolresta menambahkan, meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.
MRI berkenalan dengan calon korbannya di Facebook (FB). Kemudian, para korbannya dibawa ke sebuah penginapan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan harta bendanya dirampas setelah nyawanya dihabisi dengan cara dicekik.
“Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya (eksekusi, red). Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. Dihabisi nyawanya dengan mencekik. Ini sesuai dengan hasil otopsi terhadap kedua korban,” papar Susatyo dikutip Antara.
Kemudian, MRI juga membawa korbannya untuk dibuang dengan cara yang sama, yakni memasukkan ke dalam ransel besar, selanjutnya digendong menggunakan sepeda motor.
Korban berinisial DP (18) ditemukan dengan kondisi wafat dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis,(25/2/2021) pagi.
Dari hasil otopsi oleh Polresta Bogor diketahui ada luka benda tumpul di bagian leher wanita yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu. Kemudian, pada Rabu (10/3/2021) pagi jasad EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Ketika ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Bogor itu. (aro)