• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Langgar PPKM, Pengunjung di Tiga Kafe Jaksel Dibubarkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 2 Oktober 2021 - 11:03
in Megapolitan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pengunjung kafe di Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM Level 3. Foto: Instagram/@narkoba_metro

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pengunjung kafe di Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM Level 3. Foto: Instagram/@narkoba_metro

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi membubarkan kerumunan pengunjung kafe di Jakarta Selatan, karena melebihi batas waktu operasi saat pelaksanaan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kafe yang dimaksud yakni, Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.

BacaJuga:

Catat! Ini 6 Lokasi Pantauan Hilal Idulfitri 2026 di Jakarta

Warga Jakarta Diminta Jaga Keamanan Selama Mudik hingga Idulfitri

Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, Lalu Lintas Tol dan Arteri Terpantau Lancar

“Kita melakukan (penertiban-red) Pertama di Secondflor jam 00.30 WIB kita bubarkan, di Halfway sampai pukul 01.00 WIB dan paling parah di Kopi Koboy sudah jam 01.30 WIB masih belum bubar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa melalui kanal YouTube Narkoba Metro, Sabtu (2/10/2021).

Pada razia itu hanya membubarkan kerumunan pengunjung kafe yang melampaui jam operasional selama
PPKM level 3, namun tidak menutup sementara ketiga kafe tersebut.

Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyita minuman beralkohol di kafe Kopi Koboy, lantaran kafe tersebut tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

“Kopi Koboy di Radio Dalam, belum punya SIUP MB tapi sudah menjual minuman, itu tidak boleh,” ucap Mukti.

Pihaknya bakal melakukan tindak lanjut akibat kedapatan menjual minuman beralkohol di kafe tersebut. Hal itu melanggar ketentuan.

“Minumannya kami bawa ke kantor, kemudian kita periksa dan akan kita proses secara hukum. Itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa izin,” ujarnya.

Polisi akan terus menggelar operasi serupa setiap hari dan memberikan tindakan tegas, jika masih ada kafe beroperasi melampaui jam operasional yang diperkenankan pada PPKM.

“Kalau kita analisa dan evaluasi, masih banyak kafe yang ‘kucing-kucingan’. Kita setiap hari akan operasi terus,” imbuh Mukti.

Berdasarkan aturan PPKM level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021, restoran dan kafe di Jawa dan Bali boleh buka hingga pukul 00.00 waktu setempat, dengan sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah. (dan)

Tags: dki jakartakafePPKM

Berita Terkait.

hilal
Megapolitan

Catat! Ini 6 Lokasi Pantauan Hilal Idulfitri 2026 di Jakarta

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:15
Pemudik
Megapolitan

Warga Jakarta Diminta Jaga Keamanan Selama Mudik hingga Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:14
Kakorlantas
Megapolitan

Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, Lalu Lintas Tol dan Arteri Terpantau Lancar

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:01
Andrie-Yunus
Megapolitan

Kasus Andrie Yunus Masih Gelap, GMNI Soroti Beda Data Polri-TNI

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:49
Panas
Megapolitan

Suhu Panas Jakarta Menyengat, Pemprov Jakarta Keluarkan Imbauan Kewaspadaan

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:09
Kebakaran
Megapolitan

Api Hanguskan Bangunan di Kamal Raya, Lalin Lumpuh dan Asap Pekat

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:36

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.