• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Konser Musik Bisa Digelar di Kota Serang, Ini Syarat dan Ketentuan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 2 Oktober 2021 - 15:56
in Nusantara
indoposco

Wali Kota Serang Syafrudin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akhirnya masyarakat dapat menghirup udara bebas dari kekangan kegiatan sosial yang dapat mengundang kerumunan. Kali ini, gelaran konser musik sudah dibolehkan di Kota Serang.

Kebijakan itu dibolehkan seiring dengan melandainya kasus penularan Covid-19 di wilayah Kota Serang. Di tambah saat ini Kota Serang berada dalam zona kuning.

BacaJuga:

RS Bhayangkara Padang Tangani 18 Jenazah Korban Banjir Bandang

Ratusan Paket Sembako, Genset Hingga Satelit Tiba di Sumut

174 Korban Tewas dan 79 Hilang Bencana Sumut, Aceh, Sumbar

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, kegiatan sosial yang dapat mengundang banyak orang sudah dibolehkan jika merujuk aturan pemerintah.

“Saya kira sudah sesuai aturan yang diterapkan pusat,” katanya, Sabtu (2/10/2021).

Ia menyebutkan, konser-konser musik atau kegiatan budaya dapat digelar dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Kalau di level 2 malah konser-konser besar harus sudah (bisa),” ungkapnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini berlaku untuk wilayah Pemberalkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Sementara untuk wilayah PPKM level 4, kegiatan serupa belum diizinkan. Untuk wilayah PPKM level 3, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (son)

Tags: Konses Musikkota serangPPKM
Berita Sebelumnya

Kemdikbudristek Lakukan Revitalisasi Sastra Daerah, Ini Tujuannya

Berita Berikutnya

Kementerian PUPR Akan Bangun Dua Underpass di Kota Medan, Ini Lokasinya

Berita Terkait.

posko
Nusantara

RS Bhayangkara Padang Tangani 18 Jenazah Korban Banjir Bandang

Sabtu, 29 November 2025 - 06:06
sumut
Nusantara

Ratusan Paket Sembako, Genset Hingga Satelit Tiba di Sumut

Sabtu, 29 November 2025 - 03:03
sumbar
Nusantara

174 Korban Tewas dan 79 Hilang Bencana Sumut, Aceh, Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 22:12
banten
Nusantara

Jaringan Penjualan Narkoba Instagram Dibongkar, Polda Banten Sita Kiloan Ganja

Jumat, 28 November 2025 - 21:31
gadai
Nusantara

Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko

Jumat, 28 November 2025 - 19:47
mensos
Nusantara

Respons Cepat, Kemensos Selesaikan Permasalahan ODGJ di Cianjur

Jumat, 28 November 2025 - 18:06
Berita Berikutnya
indoposco

Kementerian PUPR Akan Bangun Dua Underpass di Kota Medan, Ini Lokasinya

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.