2 WNI Sempat Ditangkap Polisi Makau karena Buka Restoran Ilegal

INDOPOSCO.ID – Dua warga negara Indonesia (WNI) sempat berurusan dengan aparat penegak hukum di Makau, China lantaran membuka usaha restoran tanpa lisensi. Namun, identitas dan waktu penangkapannya tidak diungkapkan secara gamblang.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengonfirmasi kejadian tersebut. Dua warga Indonesia itu tersangkut dua masalah yang menyebabkan mereka sempat diamankan aparat.
“Benar, bahwa kedua orang WNI dimaksud sempat ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja, yang tertera pada visa mereka dan menjalankan kegiatan usaha restoran (berjualan makanan) tanpa lisensi,” kata Judha dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut terkait kasus mereka.
“Kedua WNI tersebut, saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART),” ujar Judha.
Berdasar ketentuan hukum di Makau, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan secara tidak sesuai dengan ketentuan tercantum izin tinggal (visa), maka dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5,000 sampai 20,000 Pataca Makau (MOP) dan dapat dideportasi dari Makau.
Perwakilan Pemerintah Indonesia bakal memonitor permasalahan yang dialami dua WNI itu.
“KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan,” imbuh Judha. (dan)