Layanan Media Sosial TikTok Diblokir di AS

INDOPOSCO.ID – Layanan media sosial TikTok diblokir di Amerika Serikat (AS). Pemblokiran tersebut dilakukan sejak Sabtu (18/1/2025), beberapa hari setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pelarangan terhadap layanan platform tersebut.
Pada hari Jumat (17/1/2025), Mahkamah Agung memutuskan bahwa TikTok perlu menarik investasi dari perusahaan induknya di China, ByteDance, paling lambat hari Minggu (19/1/2025) atau menghadapi larangan dari pemerintah AS.
Sabtu (18/1/2025) malam, pengguna di AS menerima pembaruan untuk TikTok, yang memblokir penggunaan aplikasi dan menjelaskan penghentiannya.
“Kami menyesalkan bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada tanggal 19 Januari dan memaksa kami untuk menghentikan layanan kami sementara waktu,” bunyi pesan tersebut sebagaimana dikutip dari rt.com, Minggu (19/1/2025).
“Kami sedang berupaya memulihkan layanan kami di AS sesegera mungkin,” tulis pesan itu.
TikTok memperingatkan tentang kemungkinan penangguhan layanannya dalam sebuah pernyataan di halaman ruang redaksinya pada hari Sabtu.
“Kecuali jika Pemerintahan Biden segera memberikan pernyataan definitif untuk memuaskan penyedia layanan paling penting yang menjamin tidak adanya penegakan hukum, sayangnya TikTok akan terpaksa ditutup pada tanggal 19 Januari,” kata TikTok dalam pernyataan tersebut.
Keputusan Mahkamah Agung tersebut bermula dari tuduhan bahwa kepemilikan TikTok oleh ByteDance menimbulkan risiko bagi keamanan nasional AS. Menurut pengadilan, kepemilikan aplikasi tersebut berpotensi memungkinkan pemerintah Tiongkok mengakses data pengguna Amerika.
TikTok menepis tuduhan bahwa kepemilikannya di Tiongkok menimbulkan ancaman, dengan menegaskan bahwa mereka “tidak pernah membagikan” data pengguna Amerika dengan Beijing.
Presiden terpilih Donald Trump telah mengisyaratkan bahwa ia mungkin akan memberikan penangguhan sementara larangan kepada aplikasi tersebut agar dapat dijual kepada perusahaan non-Tiongkok. Trump “kemungkinan besar” akan memberikan aplikasi tersebut “perpanjangan waktu 90 hari,” katanya. (dam)