Internasional

Situasi Politik Memanas, Korsel Makzulkan 2 Kepala Negara dalam 2 Pekan

INDOPOSCO.ID – Gejolak politik di Korea Selatan belum berakhir. Perdana Menteri (PM) Korea Selatan dan Presiden sementara Han Duck Soo resmi dimakzulkan melalui pemungutan suara Majelis Nasional, Jumat (27/12/2024) kemarin.

Kondisi tersebut memperdalam krisis konstitusional dipicu pengumuman masa darurat militer oleh presiden pendahulu Han, Yoon Suk Yeol. Dia lebih dulu diturunkan melalui pemungutan suara. Sebagian besar anggota parlemen mendukung langkah tersebut, Sabtu (14/12/2024).

Pihak oposisi mengajukan proses pemakzulan terhadapnya karena penolakannya untuk segera mengisi tiga kursi di Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Hal tersebut penting dilakukan untuk mengadili Yoon Suk Yeol. Itu berdasar laporan Sky News.

Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan dua kepala negara selama waktu cukup singkat. Han menolak untuk menunjuk tiga hakim Mahkamah Konstitusi kecuali jika ada kesepakatan lintas partai.

Wakil Perdana Menteri (PM) dan Menteri Keuangan Choi Sang-mok mengambil peran sebagai pelaksana tugas presiden setelah pemakzulan terhadap presiden sementara Han Duck-soo. Penunjukannya dilakukan di tengah ketidakstabilan politik dan tantangan ekonomi.

Ia berjanji, melakukan yang terbaik untuk memastikan stabilitas pemerintahan. Di sisi lain, situasi saat ini tercatat sebagai sejarah di Korea Selatan karena belum pernah ada sebelumnya pelaksana tugas presiden, pelaksana tugas perdana menteri dan menteri keuangan.

“Pada saat ini, meminimalkan kebingungan dalam urusan negara adalah hal yang paling penting,” kata Choi dilansir dari The Korea Herald, Sabtu (28/12/2024).

“Kami akan mendedikasikan semua upaya kami untuk menjaga keamanan nasional yang kuat, ekonomi yang stabil, dan keamanan publik yang terjamin sehingga kesejahteraan bangsa dan kehidupan sehari-hari rakyat kami tidak akan terganggu,” tambahnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button