Internasional

China Berikan Dukungan Terhadap Gugatan Afsel ke Israel di Jalur Gaza

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengungkapkan negaranya menentang tindakan pelanggaran hukum internasional, termasuk pada konflik Gaza.

“Konflik Palestina-Israel sudah menewaskan lebih dari 22.000 orang di Gaza, sebagian besar merupakan warga sipil. Kami menentang tindakan apa pun yang melanggar hukum internasional,” kata Wang seperti dikutip Antara, Sabtu (/1/2024).

Wang menjawab pertanyaan wartawan soal tanggapan China atas gugatan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional terhadap tindakan Israel di Gaza.

Mahkamah Internasional (ICJ) akan mendengarkan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza pada Kamis dan Jumat, 11-12 Januari 2024.

“Kami mendesak pihak-pihak yang berkonflik untuk menerapkan resolusi yang diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB, segera melakukan gencatan senjata penuh dan menghentikan hukuman kolektif terhadap rakyat Gaza,” kata Wang.

Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan perintah agar Israel menghentikan serangan ke Gaza sejak konflik Palestina-Israel pecah pada 7 Oktober 2023.

Sedikitnya 22.185 warga Palestina terbunuh dan 57.035 lainnya terluka, sementara hampir 1.200 warga Israel diyakini tewas diserang Hamas.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Lior Haiat melalui X mengatakan, “Israel dengan rasa jijik menolak fitnah yang disebarkan Afrika Selatan dan penerapannya kepada ICJ”.

Pada hari yang sama Amerika Serikat mengkritik Afrika Selatan karena mengajukan kasus genosida dan menolak tuduhan terhadap Israel atas perangnya di Gaza.

Gugatan Afrika Selatan itu merupakan langkah hukum pertama di Mahkamah Internasional. Dalam gugatan setebal 84 halaman itu, Afrika Selatan menyatakan Israel sejak 7 Oktober gagal mencegah genosida di Jalur Gaza dan menyebut “Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terus melakukan tindakan-tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza”.

Gugatan ini didasarkan pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida atau sering disebut “Konvensi Genosida” yang disusun pada 1948 setelah Holocaust. Israel dituding telah melanggar konvensi ini.

Afrika Selatan juga meminta ICJ memerintahkan “Israel segera menghentikan operasi militernya di dalam dan terhadap Gaza” dan agar kedua negara mengambil segala langkah untuk mencegah genosida.

ICJ yang didirikan setelah Perang Dunia Kedua adalah badan hukum tertinggi PBB yang menangani perselisihan antarnegara. Keputusan yang diambil mengikat secara hukum, tapi pengadilan itu tak begitu mampu menegakkan keputusannya. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button