China Wajibkan Pelaku Perjalanan Karantina 56 Hari

INDOPOSCO.ID – Otoritas Kota Shenyang, China utara mewajibkan wisatawan dan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk menjalani karantina selama 56 hari. Mereka yang baru datang di Shenyang wajib dikarantina selama 28 hari di hotel dan 18 hari di rumah, demikian dilaporkan media China.
Baca Juga : Penyelenggara Olimpiade Beijing Janjikan Kehidupan “Normal”
Selama di hotel, para pendatang tersebut tak diizinkan membuka pintu bagi siapa pun kecuali pengantar makanan. Demikian pula selama karantina di dalam rumah. Demikian dilaporkan Antara, Minggu (14/11/2021).
Kebijakan ketat yang diambil otoritas Shenyang, ibu kota Provinsi Liaoning, tersebut adalah bagian dari strategi “nol Covid-19”. Shenyang terakhir kali menemukan kasus positif pada Juli lalu. Sementara beberapa kota di China mendapati kasus terakhir pada Oktober lalu dengan peningkatan lebih dari 70 persen, menurut laporan The Waijiao.
Baca Juga : China dan Hong Kong Bahas Pembukaan Perbatasan Bebas Karantina
Meskipun penambahan kasus harian Covid-19 relatif kecil dibanding negara-negara lain, China belum terbebas dari penyakit menular dan mematikan tersebut. “Meskipun jangkauan vaksinasi sangat luas, kebijakan ketat pencegahan dan pengendalian Covid-19 masih diperlukan,” kata Direktur Departemen Penyakit Menular Rumah Sakit Huashan, Zhang Wenhong. (wib)