Lindungi Data Warga, China Hapus 25 Aplikasi Daring

INDOPOSCO.ID – Otoritas China menghapus 25 aplikasi daring untuk melindungi data pribadi warganya dan penghapusan itu merupakan hasil penyelidikan terhadap aplikasi daring, seperti peta serta video pendek yang memiliki beberapa fungsi sepanjang 2021, demikian laporan media resmi setempat, Senin (23/8).
Dari 351 aplikasi yang diamati Badan Siber China (CAC) atas dugaan pelanggaran privasi, ada 25 aplikasi yang dihapus karena menghimpun serta menggunakan data pribadi secara tidak sah.
Tindakan itu dilakukan setelah badan legislatif China pada Jumat (20/8) meloloskan Undang- Undang Perlindungan Informasi Pribadi yang berlaku per 1 November 2020.
Undang-undang itu melengkapi Undang-Undang Keamanan Siber yang berlaku sejak 2017 serta Undang-Undang Keamanan Data yang berlaku mulai 1 September.
Dalam menindak pelaku pengumpulan data personal secara ilegal, otoritas China membutuhkan proses pelacakan yang relatif lama.
Pada awal 25 Juli, platform taksi daring Didi juga sudah ditangguhkan atas dugaan menggunakan informasi pelanggannya secara ilegal.
Pada awal 2019, CAC sudah mengeluarkan regulasi yang menjelaskan mengenai penghimpunan data secara ilegal serta diizinkannya perusahaan teknologi mengumpulkan data pribadi hanya untuk kegiatan bisnis.
Kebijakan itu dipatuhi oleh perusahaan teknologi, termasuk produsen gawai terkemuka di dunia seperti Apple yang dalam iklannya di China mencantumkan jaminan keamanan data pelanggannya. (mg2)