Putusan ICC, Palestina OK, PM Israel Kepalkan Tangan. Bagaimana AS?
INDOPOSCO.ID – Keputusan para hakim International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional (MPI) langsung memicu reaksi Pemerintah Israel dan Palestina. Pemerintah Israel yang bukan merupakan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya atau keberatan –demikian pula dengan Amerika Serikat (AS). Sementara, otoritas Palestina menyambut dengan keputusan ICC itu
Pada Jumat (5/2/2021), ICC memutuskan pihaknya mempunyai kewenangan yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menolak keputusan Mahkamah. “Jika ICC menyelidiki Israel untuk kejahatan perang yang palsu, ini adalah murni anti semitisme,” tegasnya melalui video.
Ia mengecam Mahkamah, yang akan melakukan penyelidikan terhadap Israel ketika pihaknya ‘membela diri melawan teroris’, sementara ICC menolak menyelidiki apa yang disebutnya sebagai kediktatoran yang brutal di Iran dan Suriah.
“Kami akan melawan pemutarbalikan keadilan dengan segenap kekuatan kami,” kata Netanyahu, dalam video yang sama, sambil mengepalkan tangannya seperti dikutip Reuters melalui Antara.
Sebaliknya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan itu menjadikan hari bersejarah untuk prinsip pertanggungjawaban.
Sementara Sami Abu Zuhri, pejabat Hamas menyebutkan keputusan itu sebagai suatu perkembangan yang penting yang berkontribusi dalam melindungi rakyat Palestina.