Headline

Noel Jadi Tersangka KPK, Istana: Ini Pembelajaran untuk Seluruh Kabinet

INDOPOSCO.ID – Istana Kepresidenan mengingatkan jajaran Kabinet Merah Putih menjauhi praktik korupsi, menyusul penetapan tersangka eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kami harap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya. Terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan video diterima di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali menyampaikan ketegasannya dalam memberantas korupsi. Hal tersebut seharusnya diikuti dan dijalankan seluruh pimpinan instansi atau lembaga negara.

“Bapak Presiden ingin, kita semua bekerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Noel telah dicopot dari jabatannya, setelah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Prabowo telah mengeluarkan keputusan presiden dan meneken pemberhentian tersebut.

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” jelas Prasetyo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, perkata tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Sebagian besar tersangka merupakan pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” beber Setyo, terpisah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Praktik pemerasan itu diketahui telah terjadi sejak tahun 2019, KPK kemudian menerima laporan masyarakat baru-baru ini dan melakukan OTT di Jakarta

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, Wamenaker dalam jabatannya memiliki fungsi kontrol terhadap praktik yang telah berjalan sejak tahun 2019. Namun, faktanya yang bersangkutan justru membiarkan dugaan pemerasan tersebut.

“Seharusnya setelah dia tahu bahwa ada proses yang tidak benar dalam pengurusan K3 ini dengan kewenagan yang dimilikinya, dia harusnya segera melakukan upaya untuk memberhentikan atau menghentikan proses-proses pemerasan ini,” imbuh Asep dalam kesempatan yang sama. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button