KPK Ungkap Peran Wamenaker Noel terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ternyata yang bersangkutan membiarkan praktik dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Peran IEG adalah dia tau, dan membiarkan bahkan kemudian meminta,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan mereka telah diketahui orang nomor dua di instansi itu.
“Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tsk ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” ujar Setyo Budiyanto.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Wamenaker dalam jabatannya memiliki fungsi kontrol praktik yang telah berjalan sejak tahun 2019. Namun, faktanya yang bersangkutan justru membiarkan dan meminta jatah uang sebesar Rp3 miliar.
“Seharusnya setelah dia tahu bahwa ada proses yang tidak benar dalam pengurusan K3 ini dengan kewenagan yang dimilikinya, dia harusnya segera melakukan upaya untuk memberhentikan atau menghentikan proses-proses pemerasan ini,” ujar Asep dalam kesempatan yang sama.
KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Noel sapaan karib Immanuel Ebenezer bersama tersangka lainnya terjaring OTT KPK di Jakarta pada, Rabu (20/8/2025). (dan)