Headline

Berseragam Tahanan KPK, Wamenaker Noel Bantah Kena OTT dan Tak Lakukan Pemerasan

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyangkal bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Meski telah berseragam rompi tahanan KPK.

“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Bahkan dirinya tidak terima disebut melakukan dugaan pemerasan dalam kasus tersebut. Harapannya pemberitaan yang beredar tidak merugikannya.

“Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar nararsi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ujar Noel.

Ia tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saya ingin sekali, pertama saya meminta maaf kepada Presiden pak Prabowo,” tutur mantan relawan Jokowi Mania (Joman) itu.

Ia juga menuturkan maaf kepada keluarganya dan masyarakat Indonesia. Mengenai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dibantahnya

“Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” imbuh Noel.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, perkata tersebut ke tahap penyidikan. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka tersangka, termasuk yang bersangkutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan motor gede. Uang dan kendaraan mewah tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

“KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ungkap Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka semula ditangkap dari hasil OTT KPK pada, Rabu (20/8/2025). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button