Headline

Pakar: Pengelolaan Bersama Jadi Solusi Sengketa RI-Malaysia soal Ambalat

INDOPOSCO.ID-Pakar geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM) I Made Andi Arsana menyebut penyelesaian sengketa batas laut di kawasan Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia dapat ditempuh melalui pengelolaan bersama di wilayah maritim itu.

“Idealnya, kedua negara harus berhasil menetapkan batas maritim berupa garis yang permanen. Alternatifnya, bisa juga menjajaki kerja sama di ruang yang tumpang tindih ini berupa pengelolaan bersama. Ini yang sempat diusulkan oleh Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim,” ujar Andi Arsana di Yogyakarta, Minggu.

Andi menjelaskan, kawasan sengketa berada di Laut Sulawesi sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi International Hydrographic Organization (IHO) S-23, di sebelah timur Pulau Kalimantan.

Dalam dokumen itu, batas darat Indonesia-Malaysia yang membelah Pulau Sebatik berhenti di tepi pantai dan tidak diteruskan ke laut, sehingga pembagian ruang laut di kawasan itu belum final.

Awalnya, menurut Andi, Indonesia berpandangan bahwa garis batas darat tersebut semestinya diteruskan ke arah timur pada lintang 4 derajat 10 menit, sehingga semua yang berada di sebelah selatan garis itu menjadi milik Indonesia.

“Namun, ini hanya keinginan Indonesia, bukan kesepakatan dengan Malaysia,” ujarnya.

Klaim sepihak Indonesia atas dasar laut di Laut Sulawesi telah dilakukan sejak 1960-an dalam bentuk blok konsesi eksplorasi dan eksploitasi minyak, seperti pada 1966 dan 1970.

Malaysia juga mengajukan klaim melalui peta baru tahun 1979 yang diprotes Indonesia karena dianggap eksesif.

Dengan mengabaikan klaim Malaysia, kata dia, Indonesia tetap menetapkan blok-blok lain seperti Sebawang dan Bukat, kemudian pada 1999 menetapkan Blok Ambalat dan pada 2004 Blok Ambalat Timur.

“Jadi, ini (Ambalat) adalah nama blok dasar laut, bukan nama kawasan laut,” kata Andi.

Ketegangan antara kedua negara memuncak pada 2005 setelah Malaysia menetapkan blok konsesi ND6 dan ND7 yang lokasinya tumpang tindih dengan Blok Ambalat dan Ambalat Timur.

“Bagian dari Blok Ambalat, Ambalat Timur, ND6, dan ND7 ada di dalam tumpang tindih ini,” ujar dia.

Andi menambahkan, sengketa tersebut juga terkait posisi Pulau Sipadan dan Ligitan yang menjadi milik Malaysia.

“Menurut Indonesia, kedua pulau kecil itu hanya berhak atas laut teritorial 12 mil,” katanya.

Dengan pandangan itu, ia menilai Indonesia mengusulkan garis batasnya sendiri, sementara Malaysia tetap berpegang pada peta 1979.

Seperti diberitakan, Pemerintah Malaysia menyebut wilayah maritim yang mencakup Blok ND6 dan ND7, yang terletak di dalam Peta Baru Malaysia 1979, sebagai Laut Sulawesi, dan bukan sebagai “Ambalat”, layaknya istilah yang digunakan oleh Indonesia.

“Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 tentang kedaulatan Kepulauan Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi wilayah maritim kita di Laut Sulawesi,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Dato’ Seri Mohamad Hasan.

Menlu Malaysia menggarisbawahi bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah terkait.

Selain itu, Menlu menyatakan Malaysia tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingannya.

Hal tersebut, menurutnya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

“Dan semua pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan,” kata Menlu Malaysia. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button