Jelang Sidang Putusan, Hasto: Tetap Tenang, Kebenaran Akan Menang

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta simpatisan maupun kader partai berlambang kepala banteng itu tetap kondusif menjelang pembacaan putusan terkait dugaan kasus perintangan penyidikan korupsi dan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) sore. Ia menyebutz bahwa kebenaran akan menunjukkan jalannya sendiri.
“Apa pun keputusan tetap tenang. Percayalah bahwa kebenaran akan menang,” kata Hasto di Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Ia mengklaim, persidangan hari ini dihadiri seluruh kader PDIP dari seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, dirinya tengah berupaya mencari keadilan melalui lembaga peradilan.
“Mereka merupakan satu barisan yang menerima pesan pesan perjuangan,” ucap Hasto.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan, sidang dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB dan akan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Rios Rahmanto bersama hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji.
Dalam perkara tersebut, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan atas dugaan perintangan penyidikan dan suap. Dia diduga menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku antara 2019 hingga 2024.
Salah satu bentuk penghalangan tersebut yakni dengan memerintahkan agar telepon genggam Harun direndam dalam air melalui perantara penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, usai penangkapan anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan oleh KPK. (dan)