Headline

Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto memutuskan, sengketa empat pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat terbatas bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu, Istana Kepresidenan telah menerima laporan dari Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan dokumen dan data pendukung perihal status empat pulau tersebut.

“Bapak Presiden (Prabowo) telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Ketek secara administratif adalah masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” kata Prasetyo Hadi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Aceh dan Sumut saling klaim empat pulau itu sejak disengketakan tahun 2008 silam. Baru-baru ini sebelum keluar keputusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyebut bahwa empat pulau itu dialihkan ke wilayah Sumatera Utara.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadi sorotan dan dianggap mengambil keputusan sepihak. Masyarakat dan pejabat Aceh ramai-ramai menyuarakan penolakan. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button