Headline

Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana pada Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

INDOPOSCO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki dugaan pidana terkait aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, perkembangan penyelidikan tersebut belum diungkapkan secara gamblang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan. Serta sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement, ya. Kita masih dalam penyelidikan,” kata Nunung Syaifuddin di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Ia menyatakan, penyelidikan dilakukan perihal empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah. Sementara di wilayah lainnya masih perlu ditinjau kembali. “Iya. (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu,” ujar Nunung Syaifuddin.

Adapun empat perusahaan yang dicabut IUP-nya yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengemukakan, sejumlah alasan pencabutan empat izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dua di antaranya terkait pencemaran lingkungan dan konsesi penambangan dilakukan kawasan geografi yang memiliki warisan geologi.

“Jadi ditanya apa alasannya, alasannya adalah pertama memang secara lingkungan. Yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark,” tutur Bahlil terpisah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” tambahnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan pencabutan Iup Itu dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat,” imbuh Prasetyo Hadi dalam kesempatan yang sama. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button