3 P3MI Masih dalam Pengawasan Meski Sanksi Administratif Dicabut

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mencabut sanksi administratif terhadap tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) setelah dinilai memenuhi seluruh kewajiban yang diminta.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Elsafa Adiwiguna Mandiri, PT Tulus Widodo Putra, dan PT Alwihda Jaya Sentosa. Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengakhiran Sanksi Administratif Penghentian Sementara, Sebagian, atau Seluruh Kegiatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Tawalla menjelaskan, ketiga perusahaan telah menyerahkan dokumen dan klarifikasi yang diminta, termasuk daftar pekerja migran dan mitra kerja di negara penempatan, terutama di kawasan Timur Tengah.
“Permasalahan terhadap sembilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) telah diselesaikan dengan pengembalian tuntutan senilai Rp195,8 juta,” kata Dzulfikar di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, ketiga P3MI juga telah menandatangani surat pernyataan bermaterai dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Mereka juga menyampaikan tanggung jawab terhadap 542 CPMI yang telah menandatangani perjanjian penempatan.
“Dengan pengakhiran sanksi ini, seluruh layanan P3MI di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) kembali dibuka,” ujar Dzulfikar.
Meski sanksi administratif telah dicabut, KemenP2MI menegaskan bahwa ketiga perusahaan tetap berada dalam pengawasan ketat.
“Kementerian tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan usaha dan pelindungan pekerja migran, agar tidak terjadi pelanggaran kembali,” ucapnya.
Direktur Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol. Eko Iswantono menyatakan, pelang sanksi tiga perusahaan itu telah dicabut seiring pengakhiran sanksi administratif tersebut. “Tapi, catatan mereka dalam status pengawasan selama satu tahun,” imbuh Eko Iswantono. (dan)