Nasional

Berangkatkan PMI Ilegal, Menaker Akan Cabut Izin P3MI Nakal

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencabut izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang nakal. Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprosedural (ilegal).

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Rabu (26/1/2022). Menurut dia, pihaknya tak segan-segan menindak secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal.

“Kami akan melakukan penegakan hukum dengan memberikan pendampingan kepada korban (PMI) untuk melapor ke kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga : Menaker: Angka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Masih Rendah

Kendati, menyelesaikan persoalan PMI ilegal tidak cukup dengan penegakan hukum saja. Dikatakan dia, penanganan PMI ilegal harus diikuti komitmen dari negara penempatan. Dengan menindak majikan atau agency di sana.

“Misalnya negara penempatan Malaysia. Ini jangan sampai ada celah bagi majikan atau agency di Malaysia untuk melakukan pembiaran terhadap penempatan secara ilegal,” terangnya.

“PMI unprosedural terus terjadi karena PMI tersebut diterima dan dipekerjakan. Jadi pemerintah di negara penempatan juga harus melakukan hukuman terhadap majikan atau agency,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan menteri KSM Malaysia dan Menteri Dalam Negeri Malaysia. Saat ini juga, menurut Ida, pihaknya tengah mendorong kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi dan negara penempatan PMI lainnya.

“Kami mendorong Pemerintah Arab Saudi agar tidak memberikan visa ziarah atau kunjungan kepada PMI. Karena ini sumber terjadinya penempatan PMI ilegal,” ujarnya.(nas)

Back to top button