Headline

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Cabut Surat Perintah Pengerahan Personel di Lingkungan Kejati dan Kejari

INDOPOSCO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan sikap kritis terhadap kebijakan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang menugaskan personelnya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap institusi Kejaksaan di berbagai wilayah.

“Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI,” demikian keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu (11/5/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil itu merupakan gabungan dari beberapa LSM, seperti Imparsial, Amnesty International Indonesia, Centra Initiative, KontraS, PBHI, YLBHI, Human Right Working Group (HRWG), ELSAM, WAlHI, SETARA Institute, hingga DeJure.

Mereka menilai penugasan prajurit TNI AD menguatkan dugaan adanya intervensi militer di ranah sipil. Menurut mereka, tugas TNI AD harus fokus di bidang pertahanan.

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” jelasnya.

“Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan,” sambungnya.

Dinilai Tak Memiliki Kerangka Dasar Hukum

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, kerangka kerja antara kedua lembaga itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. Mereka berpandangan bahwa MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI.

Pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil juga berpandangan bahwa surat perintah tersebut berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.

Koalisi juga menilai bahwa kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.

“Pada aspek ini, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam Surat Perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan,” bebernya.

Atas hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak Panglima TNI mencabut Surat Telegram tersebut.

“Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih profesional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisikan perintah pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya bantuan dari TNI tersebut.

“Iya benar, ada pengamanan yg dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” tutur Harli.

Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengklaim pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan kejaksaan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button