Selidiki Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa 26 Saksi dan Dokumen Skripsi

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Puluhan orang dari berbagai latar belakang telah diperiksa.
“Upaya penyelidikan, telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ia merincikan sejumlah saksi yang telah diperiksa, antara lain pengadu sebanyak empat orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) tiga orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM delapan orang, Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY satu orang.
“Percetakan perdana satu orang, Staf SMA Negeri enam Surakarta tiga orang, alum i SMA Negeri enam Surakarta empat orang,” beber Djuhandani.
Termasuk memeriksa seseorang dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Pauddikdasmen) Kementerian Diknas, Dikjen Dikti satu orang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat satu orang, dan KPU DKI Jakarta satu orang.
Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah dokumen. Antara lain dari Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY. Dokumen itu terkait awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM hingga lulus ujian skripsi sebanyak 34 lembar.
Penyelidikan itu dilakukan berbekal surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Adapun surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Selain itu, Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana. Serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025. (dan)