Headline

RUU KUHAP Disebut Tak Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara

INDOPOSCO.ID – Kekhawatiran munculnya lembaga super body dan tumpang tindihnya kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang tengah dibahas nampaknya tak akan terjadi.

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, lembaga penegak hukum sudah seharusnya bersinergi. Misalnya dalam penanganan suatu perkara.

“Penyidikan itu kan ranahnya polisi. Tapi kalau jaksa merasa berkasnya kurang lengkap, seharusnya dilengkapi bersama bukan malah dikembalikan,” kata Aryanto dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check dan Balances di Tahap Pra-Adjudikasi”, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, sinergitas seperti itu bukan mengurangi kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum. “Jadi itu menurut saya tidak mengurangi kewenangan jaksa atau polisi tetapi menghilangkan ego sektoral,” ucap Aryanto.

Senanda, Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung menyebut penyidik dan penuntut umum harusnya bekerjasama karena tidak ada aparat penegak hukum melakukan tugasnya hanya berakhir pada tahap penyidikan. “Pasti orang menyidik ini untuk dituntut dan untuk dibuktikan perkara sampai nanti diputus,” tutur Erni.

Menurut Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum UI Febby Mutiara Nelson, kesepahaman dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan menandakan pembahasan RKUHAP sudah tak terjebak asas dominus litis atau diferensiasi fungsional yang sempat menjadi sorotan.

“Jadi intinya sudah tidak ada tabu lagi siapa yang koordinasi dan siapa yang mengkoordinasi. Karena dalam RKUHAP tidak ada yang sensitif dengan kata-kata koordinasi antara penyidik dan PPNS,” jelas Febby

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sedang dibahas di DPR, dengan target pembahasan rampung pada akhir tahun 2025. Pembahasan itu dilakukan memastikan sistem peradilan pidana lebih baik dan adil bagi semua pihak. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button