Headline

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap CPO, Ketua DPR Minta Penegak Hukum Dievaluasi

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta adanya evaluasi untuk penegak hukum. Hal itu diucapkannya dalam menanggapi adanya penetapan tersangka terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta serta tiga hakim dalam kasus suap putusan lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.

“Ya sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa ya dibenahi,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, Ketua PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan suap ini berawal dari kesepakatan jahat antara pengacara Ariyanto Bakri dan panitera Wahyu Gunawan, dengan komitmen awal Rp20 miliar agar perkara diputus ontslag.

“Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan Wahyu Gunawan kepada Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, agar perkara diputus ontslag atau lepas dari tuntutan hukum,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.

Menurutnya, Arif menyetujui permintaan tersebut, namun menaikkan nilai suap menjadi Rp60 miliar.

“Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan vonis ontslag, namun meminta agar nilai suap dinaikkan menjadi Rp60 miliar, tiga kali dari jumlah semula,” ujarnya.

“Wahyu Gunawan kemudian meminta Ariyanto Bakri menyiapkan uang Rp60 miliar sesuai permintaan Ketua PN Jaksel,” imbuhnya.

Ariyanto menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Wahyu Gunawan.

Wahyu Gunawan menyerahkan uang Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta, dan menerima USD50.000 sebagai imbalan atas peran pendukungnya,” pungkasnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button