Polemik Gelar Doktor Bahlil, UI Minta Revisi Disertasi

INDOPOSCO.ID – Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi berupa pembinaan kepada mahasiswa S3 sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam menyusun disertasi sebagai syarat kelulusan program doktoral. Karenanya disertasi tersebut harus direvisi.
Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan, keputusan tersebut dikeluarkan berdasar penilaian dari empat organ UI yang terdiri dari Rektorat, Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar hingga Senat Akademik.
“(Keputusan) Ini dengan objektif dan komperhensif,” kata Heri di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Seluruh pihak termasuk Dewan Guru Besar UI dan Senat Akademik memberikan rekomendasi sebelum menjatuhkan sanksi pembinaan tersebut. Usulan yang telah didapatnya dianalisis dalam pertemuan hari ini.
“Kami kemudian akhirnya selesai, dirapatkan di empat organ, dan disepakati bersama-sama. Hasil itulah yang kemudian, hari ini kita SK-kan,” ujar Heri.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah mengatakan, perbaikan disertasi yang akan dilakukan harus sesuai dengan ketentuan substansi yang akan ditentukan promotor-kopromotor.
“Terkait dengan, apa namanya, mahasiswa (Bahlil). Tadi sebagaimana disampaikan oleh Pak rektor, adalah dimintakan perbaikan (disertasi),” jelas Arie.
Disertasi Bahlil untuk meraih gelar doktor di UI menuai polemik. Sebab, dipertanyakan substansi, waktu pengerjaan hingga keabsahan penyusunannya. Judul disertasinya adalah “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.
Bahlil diketahui menempuh program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Ketum Partai Golkar itu dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024. Kelulusannya menjadi buah bibir karena menempuh studi S3 kurang dari 2 tahun. (dan)