Sekjen PDIP Hasto Tak Penuhi Panggilan KPK

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku. Semula pemeriksaan tersebut dilakukan pada, Senin (6/1/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah mengirimkan surat perihal ketidakhadirannya karena bentrok dengan kegiatan lain.
“Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Penyidik KPK bakal memanggil ulang yang bersangkutan. Meski kepastian waktunya belum diungkapkan.
“Untuk selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” ujar Tessa.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik tersebut, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.
Sedangkan berdasar Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku tersebut. (dan)