Headline

PPN 12 Persen, Gerindra: Kok Salahkan Prabowo, Tanya PDIP Sebagai Inisiator UU 20 Tahun 2021!

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto tuding pernyataan politikus PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa menyesuaikan atau menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah upaya menghasut masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR ini menegaskan pemerintah tak bisa secara tiba-tiba menurunkan tarif PPN sebesar 12 persen karena telah diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sebagai Ketua Panja dia tidak memahami UU. Dia membaca Pasal 7 ayat 3 tapi tidak membaca ayat 4 secara tuntas,” kata Wihadi kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

Dikatakan, dalam ayat 4 kalau kita baca itu adalah Peraturan Pemerintah yang bisa dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR untuk menentukan asumsi penerimaan dari pajaknya dalam rentang 5 sampai 15 persen dan di sini dikatakan bahwa PP tersebut bisa disetujui DPR dan pemerintah dalam rangka pembuatan rancangan APBN bukan langsung dipotongkan begitu saja.

Wihadi menyatakan pernyataan Dolfie sebagai kebohongan publik dan Dolfie berniat memprovokasi rakyat seakan-akan pemerintah tidak berpihak pada rakyat padahal UU HPP merupakan produk PDIP saat jadi partai penguasa.

“Jadi ini bentuk provokasi sehingga masyarakat bergerak menuntut pembatalan PPN ini,” tegasnya.

Sebelumnyq Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian menyampaikan kritik terhadap sikap PDIP.

Kawendra mengaku heran dengan kritikan PDIP padahal inisiasi kenaikan PPN 12 persen justru berawal dari usulan PDIP yang tercatat memiliki anggota legislatif terbanyak.

“Kami menyesalkan sikap tak konsisten PDIP yang saat ini seakan menolak kenaikan PPN 12 persen, padahal sebelumnya mereka gencar mengusulkan. Kita semua tahu bahwa wacana PPN 12 persen ini bukan tiba-tiba muncul, melainkan diinisiasi oleh PDIP. Jadi, jangan banyak drama,” kata Kawendra.

Sementara Ketua Baleg DPR RI , Bob Hasan menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan produk hukum Undang-undang No. 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan, bukan kebijakan Pemerintah yang baru.

Peraturan perpajakan itu telah dirumuskan bersama-sama dan dijadikan Undang-undang oleh DPR RI pada tahun 2021 lalu.

Dalam UU pasal 7 ayat (1) tersebut sudah diatur tarif pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Kemudian huruf B nya menyebutkan kenaikan PPN sebesar 12 persen ( Dua belas persen) mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

“Sehingga dapat diartikan, kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 merupakan perintah Undang-undang ( UU no 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo,” kata Bob.

Dia mengatakan, ungkapan PPN 12 persen disusun oleh pemerintahan Prabowo Subianto adalah kebohongan publik. Sebab UU ini lahir sejak tahun 2021 di zaman Presiden Jokowi yang diusung PDIP. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button