Headline

Polisi Telah Periksa 26 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Komdigi, Termasuk Budi Arie

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi turut diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebagian besar saksi yang telah diperiksa merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sekarang berganti menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus itu ditangani Ditreskrimsus Polda Metro bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

“Tim penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Jumlah tersebut belum termasuk Budi Arie, yang telah diperiksa Kortas Tipikor. Dia menjalani pemeriksaan sejak kemarin siang hingga sore dan masih berstatus sebagai saksi. Diketahui proses penyelidikannya telah dilakukan pada 12 Desember 2024.

“Sebagai tindak lanjut dari upaya penyidikan yang dilakukan tersebut, (kemarin) tim penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI periode tahun 2023 sampai dengan 2024,” ujar Ade Ary.

Penyidik mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada yang bersangkutan saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Kini, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Budi Arie kooperatif untuk membantu penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, ia hanya berbicara mengenai pengusutan kasus perjudian daring atau online (judol) di lingkungan Komdigi.

“Saya mau memberikan pernyataan yang pertama sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tutur Budi Arie terpisah di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Ia menambahkan, dalam memerangi judol merupakan tanggung jawab semua pihak. Dari pemerintah, aparat penegak hukum hingga peran masyarakat. “Yang kedua, pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama, sebagai sesama anak bangsa,” ucap Budi Arie. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button