Maafkan Tersangka Pembunuhan Cilandak, Ini Kata Ibundanya
INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi mengatakan, ibunda tersangka MAS kasus pembunuhan di Cilandak, Jakarta Selatan telah memberi maaf ihwal tindakan sang anak yang tega menghabisi ayah dan neneknya.
Penyidik kembali memeriksa AP (40) ibunda anak berkonflik dengan hukum yang terlibat kasus pembunuhan di Cilandak, Jakarta Selatan. Dia telah kembali ke kediamannya. Sementara MAS berada di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
“Kalau kita mintain keterangan kemarin, Ibunya sangat memaafkan, bagaimana pun ceritanya dia tetap anak saya. Itu yang dikatakan oleh ibunya,” kata Nurma di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Berdasar keterangan ibunda tersangka kepada penyidik, dia meminta anaknya mendapat keringanan hukuman. Anggapannya tindakan keji tersebut tak dilakukan oleh MAS.
“Iya betul. Dia sudah minta. Bahkan dia menganggap jika (penusukan) itu bukan perbuatan anaknya,” ujar Nurma.
Kondisi psikis yang bersangkutan mulai membaik, meski masih dalam proses pemulihan secara fisik akibat luka tusuk di sekujur tubuhnya.
“Kondisinya ya sekarang masih pemulihan. Yang jelas dari fisik dan mental,” imbuh Nurma.
Ada tiga korban dalam kejadian tersebut. Korban meninggal dunia ada dua orang yakni, ayah dan neneknya. Sementara satu korban selamat yakni, ibundanya AP (40). Dia sempat dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka serius.
Polisi telah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum inisial MAS (14) sebagai tersangka dan pasal disangkakan yaitu, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kemudian subsider 351 ayat 3 KUHP. Serta dilapis Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT. Pembunuhan itu terjadi pada, Sabtu (30/11/2024) dini hari WIB. (dan)