Headline

Komisi I: Aset Sitaan Judi Online Dapat Dirampas Negara Dialokasikan Bagi Kepentingan Bangsa, Khususnya Kesejahteraan Tentara

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengusulkan agar adanya pelibatan tentara untuk memberantas judi online (Judol), di karenakan sudah mengancam kedaulatan negara.

“Menhan (Memteri Pertahanan) Sjafrie Sjamsoeddin pada saat Raker dengan Komisi I DPR pada Senin (25/11/2024) kemarin menyatakan bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara sekarang tidak militer saja, tapi juga ancaman nonmiliter. Salah satu contohnya adalah judi online. Untuk itu saya mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam memberantas judi online,” kata Sukamta dalam keterangannya yang diterima Indopos.co.id, Selasa (26/11/2024).

“Usulannya itu juga sebagai penjelasan lebih lanjut dari yang saya sampaikan kepada Menhan dan Panglima TNI kemarin. Bahwa saya yakin pemberantasan judol akan berhasil jika TNI ikut dilibatkan,” sambungnya.

Ia berharap usulan ini tentunya dapat juga disampaikan kepada Presiden Prabowo, terutama untuk segera menyita aset sitaan judi online untuk kesejajteraan prajurit.

Menurut Sukamta sebagaimana dalam raker, Menhan telah memaparkan bahwa kesejahteraan prajurit TNI masih belum sesuai dengan yang diharapkan, bahkan rumah prajurit TNI belum layak, ada yang lebih buruk dari asongan.

Hal ini, ucap Sukamta, tentu terkait dengan masih minimnya anggaran pertahanan di tengah keterbatasan APBN kita. Padahal tugas prajurit TNI cukup berat. Ketika mereka berangkat bertugas, belum tentu kembali dengan selamat.

“Nah, sitaan judi online berupa omzet 900 Triliun bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.

” Tapi kalau saya boleh usul, mungkin 10 atau 20 persennya bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan prajurit tadi, dan juga untuk pengadaan alutsista dalam rangka memperkuat pertahanan kita yang memang sangat kita butuhkan di tengah gejolak geopolitik dunia,” tambahnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa perampasan aset judi online oleh negara merupakan upaya penting untuk memulihkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal, mendanai program pembangunan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

“Ini sama sekali bukan untuk mendukung judi online. Sama sekali bukan. Karena, judi online tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara,” katanya.

Karena daya rusak perjudian itulah, ujar Sukamta, maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 426 dan 427 diatur tentang perjudian, di mana perjudian dianggap sebagai tindak pidana.

“Sanksinya pelaku dapat dikenakan hukuman pidana dan denda, serta hasil dari perjudian ilegal dapat disita sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara,” terangnya.

Hal ini, lanjutnya juga sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 bahwa perjudian termasuk hasil tindak pidana. Kemudian di Pasal 67, Negara berhak menyita aset yang terbukti hasil tindak pidana untuk diserahkan kepada negara.

“Dalam perspektif Islam pun, barang rampasan atau sitaan dari hasil kejahatan, dapat disita oleh negara sebagai pendapatan negara dan dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat banyak,” imbuhnya.

“Intinya, aset yang disita dari aktivitas ilegal dan kejahatan ini harus dikelola dengan baik oleh negara dan dialokasikan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” pungkas doktor lulusan Inggris ini menambahkan. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button