Headline

Kapolda Metro Beber Peran 24 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

INDOPOSCO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengemukakan, peran para tersangka yang sudah tertangkap dan empat orang buron dalam kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari bandar, penampung uang setoran hingga menyalahgunakan wewenang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ditreskrimum, menemukan situs judi online. Setelah melakukan pengembangan, menyeret pegawai Komdigi. Polisi menangkap 11 orang tersangka dan menggeledah markas judol di Bekasi pada 1 November 2024.

“Empat orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Sementara ada tujuh orang sebagai agen pencari website judi online. Mereka berinisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C. Serta ada yang mengumpulkan uang dari para bandar.

“Tiga orang berperan mengepul, list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias M, MN dan DM,” tutur Karyoto.

“Dua orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Inisial AK, dan AJ,” tambahnya.

Sedangkan para pegawai Komdigi tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Mereka tidak menindak situs-situs para bandar yang telah mengirimkan uang.

“Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran. Inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD,” ungkap Karyoto.

Bahkan dari para tersangka itu melakhkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total tersangka yang telah ditangkap yakni, 24 orang. Sementara empat tersangka masih buron.

“Dua orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka inisial A alias M, AK dan AJ,” beber Karyoto.

“Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi. (Itu) inisial T,” tambahnya. Penangkapan tersangka terbaru dilakukan di Jakarta dan Yogyakarta pada pekan ketiga November 2024.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button