Headline

Kemendikdasmen dan Polri Sepakati Pendekatan Restorative Justice

INDOPOSCO.ID – Pendekatan “restorative justice” disepakati untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di lembaga pendidikan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangan, Sabtu (16/11/2024).

“Kami sepakat dengan Bapak Kapolri bahwa berbagai persoalan di lembaga pendidikan sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah. Hal ini sesuai dengan prinsip restorative justice,” ujar Abdul Mu’ti.

Sementara, lanjut dia, dalam meningkatkan akses pendidikan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), disepakati adanya program Polisi Mengajar atau Relawan Mengajar yang melibatkan unsur kepolisian.

Program ini diharapkan dapat membantu menyediakan layanan pendidikan bagi anak-anak Indonesia yang berada di wilayah yang sulit terjangkau.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pendidikan bagi semua, di mana pun anak-anak Indonesia berada,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengadakan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Pada pertemuan tersebut dibahas langkah-langkah strategis dalam menciptakan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan RAMAH (Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis).

Pertemuan ini juga membahas rencana pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ada antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Polri. Pembaruan ini akan mencakup program penyuluhan di sekolah-sekolah terkait ketertiban masyarakat serta inisiatif seperti Polisi Masuk Sekolah. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button