Headline

Dua Alasan KPK Nyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bukan gratifikasi. Itu berdasar analisis Kedeputian Pencegahan lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengemukakan, dua alasan terkait laporan yang bersangkutan dinyatakan tak menjadi bagian gratifikasi. Pertama, bukan pemangku kepentingan publik. Kedua, sudah tak tinggal bersama orang tuanya.

“Yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Nurul Ghufron di Jakarta dikutip, Sabtu (2/11/2024).

Laporan terhadap putra bungsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu sempat ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Namun, belakangan dialihkan kepada Direktorat Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Kaesang bersama sang istri Erina Gudono menjadi sorotan di media sosial, karena penggunaan fasilitas jet pribadi saat bertolak ke Amerika Serikat, pada 18 Agustus 2024.

Kaesang telah melakukan klarifikasi ke KPK didampingi Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni dan Anggota Dewan Pembina PSI, Isyana Bagoes Oka pada 17 September 2024.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan direktorat gratifikasi telah menyampaikan, pada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara,” ujar Ghufron.

“Maka laporan tersebut nota dinasnya dari deputi pencegahan, dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” tambahnya.

Ada dua pengaduan masyarakat di KPK ihwal penggunaan fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep dan Erina. Mereka adalah akademisi Ubaidillah Badrun dan Boyamin Saiman. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button