Headline

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Thomas Lembong Sesuai Prosedur Hukum

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa penetapan eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan merupakan murni upaya penegakan hukum tanpa adanya unsur politisasi.

“Penanganan perkara importasi gula ini kami tegaskan bebas dari politisasi hukum dan murni merupakan upaya penegakan hukum,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (30/10/2024).

Harli menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung, tentunya sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

“Proses penyidikan kasus ini sudah berjalan selama sekitar satu tahun, yaitu sejak Oktober 2023,” ujarnya.

“Selama setahun, penyidik melakukan penggalian dan pendalaman bukti-bukti yang ada. Setiap bukti, sekecil apa pun, dianalisis dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa telah terdapat bukti yang cukup dalam perkara ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menekankan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti tanpa memandang siapa pelakunya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button