KPK Bongkar Kongkalikong Elite Sarana Jaya dalam Skandal Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan

INDOPOSCO.ID – Kasus korupsi pengadaan tanah Rorotan senilai Rp223 miliar yang melibatkan dua petinggi Perumda Pembangunan Sarana Jaya terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada indopos.co.id mengatakan KPK menemukan bukti bahwa Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan beberapa transaksi pembelian lahan dari berbagai pihak.
“Penyidikan masih berlangsung, dengan perkara, lokasi lahan, dan pihak swasta yang berbeda,” ujarnya pada Selasa (1/10/2024).
Tessa pun menegaskan KPK telah melakukan pemeriksaan atas puluhan saksi dan penetapan tersangka kasus ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“45 saksi sudah diperiksa (dimintai keterangannya atas pemebelian sejumlah lahan),” katanya
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kasus korupsi pembebasan lahan kerap terjadi, seperti kasus di Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, saat itu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat membeli lahan yang sudah dibebaskan, tindakan jelas korupsi.
“Pengadaan lahan di DKI Jakarta sangat tidak teratur, termasuk kasus pembebasan lahan milik salah satu pemuka agama yang belum bersertifikat, namun uang muka sudah dibayarkan meski status HGB (Hak Guna Bangunan) nya telah habis,” ujar Boyamin.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan tanah Rorotan bermula dari penawaran kerja sama PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada Februari 2019 untuk membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) seluas 11,7 ha.
PT TEP menawarkan harga Rp 3,2 juta/m², sementara harga wajar tanah sebenarnya di bawah Rp 2 juta/m².
Yoory Corneles, Direktur Utama PPSJ, dan Indra S Arharrys (ISA) diduga mengarahkan agar tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen, bertentangan dengan Pergub DKI tentang pengadaan barang dan jasa BUMD.
Pada 6 Maret 2019, Yoory dan Direktur Utama PT TEP, Donald Sihombing, menandatangani perjanjian kerja sama yang menyatakan PT TEP sebagai pemilik sah tanah, meskipun kepemilikan tersebut masih atas nama PT NKRE.
Kemudian, transaksi diubah menjadi skema beli-putus tanpa persetujuan Dewan Pengawas BUMD. PPSJ membayar uang muka Rp 150 miliar, meski PT TEP belum melunasi kewajiban kepada PT NKRE.
Dari April hingga September 2019, PPSJ membayar total Rp351 miliar kepada PT TEP.
Pada 22 Februari 2021, PPSJ melunasi pembayaran untuk tambahan lahan, menjadikan total biaya pengadaan tanah Rorotan seluas 12,3 Ha mencapai Rp 370 miliar.
KPK menyatakan Yoory menentukan lokasi lahan tanpa kajian teknis yang komprehensif, meskipun kondisi lahan berawa dan tidak memenuhi syarat untuk rumah susun sederhana.
Diduga terdapat penerimaan fasilitas dari PT TEP kepada Yoory Corneles, termasuk aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
Penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 223 miliar antara 2019 dan 2021.
Berikut 5 tersangka kasus korupsi lahan di Rorotan Jakut:
1. YCP (Yoory C Pinontoan), Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
2. ISA (Indra S. Arharrys),Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
3. DNS (Donald Sihombing), Direktur Utama PT TEP.
4. SIR (Saut Irianto Rajagukguk), Komisaris PT TEP.
5. EKW (Eko Wardoyo), Direktur Keuangan PT TEP. (fer)