Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR Dikritik, MPR Bergeming
INDOPOSCO.ID – Langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998, yang menekankan pentingnya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dikritik sejumlah pihak.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah enggan menanggapi adanya kritik tersebut. Sebab, menurutnya keputusan menghilangkan nama mantan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 merupakan keputusan pimpinan MPR.
“Kalau itu ranah politik, mohon maaf bukan saya yang akan menjawab,” kata Siti Fauziah di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Bahkan ada yang menilai pencabutan nama Soeharto itu inkonstitusional, karena MPR sudah tidak berwenang membuat yang sifatnya pengaturan. Namun, ia kembali tak merespons kritik yang muncul tersebut.
“Kalau itu saya tidak jawab karena saya PNS, ranah saya administrasi bukan ranah saya menjawab politik,” ujar Siti Fauziah.
Ia menampik, pimpinan MPR membuat ketetapan yang sifatnya mengatur melalui penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. “Memang tidak membuat. Tidak ada ketetapan baru,” jelas Siti Fauziah.
MPR baru saja menggelar Silahturahmi Kebangsaan bersama Keluarga Soeharto di Kompleks Parlemen, Jakarta. Diketahui penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR bermula dari usulan Fraksi Golkar yang disetujui pimpinan MPR.