Panitia Seleksi Didorong Cari Pimpinan KPK Berintegritas, Bukan seperti Marwata
INDOPOSCO.ID – Senarai dan Jikalahari mendesak Alexander Marwata mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK karena dinilai tidak memiliki integritas sebagai pemimpin lembaga antikorupsi.
Berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK, tugas pimpinan KPK mencakup pencegahan korupsi, koordinasi dengan instansi terkait, pengawasan pemerintahan, supervisi, penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Alexander Marwata sering mengeluarkan pernyataan kontroversial, seperti: masyarakat tidak lagi takut korupsi (DPR), publik diminta tidak terlalu berharap pada KPK (diskusi publik), jangan berekspektasi tinggi dari KPK (wawancara Tempo), meragukan integritas pimpinan KPK (diskusi antikorupsi), dan mengakui kegagalan KPK memberantas korupsi selama delapan tahun (rapat DPR).
“Menjelang akhir masa jabatannya pada 20 Desember nanti, daripada mengeluh, lebih baik fokus bekerja mengejar buronan kasus besar, menetapkan tersangka pemilik korporasi yang menyuap kepala daerah, dan menelusuri rekam jejak pimpinan KPK baru serta peserta pemilihan kepala daerah,” kata Koordinator Senarai, Jeffri Sianturi dalam keterangan pers yang diterima indopos.co.id, Jumat (27/9/2024).
Menurutnya, ketidaktegasan Alexander Marwata dan pimpinan KPK periode 2019-2024 dalam menindak korporasi, termasuk Rosman dari PT RAPP yang terlibat dalam korupsi kehutanan di Riau, menjadi penyebab kegagalan KPK dalam memberantas korupsi.
“Meski peran Rosman dan 20 perusahaan HTI disebutkan dalam persidangan kasus mantan Gubernur Riau dan sejumlah pejabat, KPK justru menerbitkan SP3 dan mengeluh, bukannya menindak tegas kejahatan korporasi di bidang sumber daya alam dan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menyebut pernyataan pesimistis Alexander Marwata sebagai sikap amoral yang tidak pantas bagi seorang Wakil Ketua KPK.
Sikap tersebut merusak wibawa KPK dan mengkhianati cita-cita reformasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.